Asesmen Istri Ferdy Sambo Mandek karena Klaim Gangguan-Jiwa, LPSK: Bukan Pura-Pura tapi Kami Bingung
Asesmen Istri Ferdy Sambo Mandek karena Klaim Gangguan-Jiwa, LPSK: Bukan Pura-Pura tapi Kami Bingung
Putri Candrawathi, istri dari tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ikut terjerumus ke dalam pusaran kasus.
Kabar terkini, Putri Candrawathi (PC) disebut-sebut idap penyakit kejiwaan lantaran trauma oleh kejadian yang belakangan ini menimpanya.
Hal itu diungkapkan oleh psikolog dan psikiater Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dihadirkan pada sesi asesmen pertama bersama Putri.
PC diyakini dalam kondisi yang traumatis, meski pihak LPSK mengaku belum paham betul apa yang menyebabkan kondisi mental istri Ferdy Sambo itu terganggu.
"Reaksi dari ibu PC itu dari penampakan yang terlihat, bahwa dia menangis bersedih yang berkepanjangan segala macam. Menurut psikolog dan psikiater kami, itu kalau nggak salah bukan kepura-puraan," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
"Artinya memang ada situasi traumatis, walaupun kami psikolog, psikiaternya, tidak tahu ini penyebabnya yang mana. Tapi saran dari psikiater kami, ada baiknya segera dilakukan tindakan pengobatan," ujarnya lagi.
LPSK menambahkan, PC tidak kooperatif dalam beberapa kali sesi asesmen yang dijalankan. Istri tersangka FS itu bahkan enggan merespons sehingga status perlindungannya batal dikabulkan.
"Beliau mengajukan permohonan karena butuh perlindungan, asumsinya ya. Kalau butuh perlindungan tentu namanya juga meminta, pasti ada sesuatu hal yang mau ditanya, ya respons dong," ungkap Edwin pada wartawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Menurut Edwin, LPSK hingga kini kebingungan untuk menghadapi kondisi Putri Candrawathi. Asesmen mandeg hingga akhirnya lembaga tersebut tak bisa berbuat banyak untuk membantu PC.
Di sisi lain, Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak justru tak percaya dengan kabar trauma yang dialami Putri.
Dirinya lantas mendesak pihak kepolisian untuk tetapkan istri Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.
Hal itu tegas dikatakan Kamaruddin usai menerima undangan dari pejabat utama (PJU) Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus 2022.
Dia menegaskan, desakkan kali ini bukanlah omong kosong tak berdasar. Baginya Putri Candrawathi pantas ikut terseret jadi tersangka, lantaran persisten dalam fitnah demi lindungi Sambo.
"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (PC) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut," ujar Kamaruddin, di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Kamaruddin mengaku berkali-kali meminta bertemu dengan Putri dan bahkan Ferdy Sambo.
Namun, niat baik itu tidak pernah disambut baik sehingga dirinya yakin PC secara sadar dan sukarela memainkan peran sebagai ‘korban pelecehan’ dalam perkara itu.***