Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terungkap! Ini Peran Istri Ferdy Sambo, dalam Dugaan Kasus Pembu.nuhan Brigadir J

Terungkap! Ini Peran Istri Ferdy Sambo, dalam Dugaan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Foto: Istimewa)

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J (Foto: Istimewa)

NASIONAL, SINERGI MADURA - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Diketahui, istri Ferdy Sambo jadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Dari hasil pemeriksaan CCTV, istri Ferdy Sambo terlihat berada di rumah dinas sang suami yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum dan sesudah insiden penembakan Brigadir J.


Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membeberkan istri Ferdy Sambo merupakan pihak yang mengajak Brigadir J, dan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma'ruf untuk menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga.


Selain itu, Putri Candrawathi juga berada di lantai 3 rumah dinas Duren Tiga saat tersangka Brigadir RR dan Bharada E ditanya terkait kesanggupan untuk menembak Brigadir J.


"Termasuk bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Bharada E), RR dan KM. (Putri Candrawathi) turut mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelasnya, seperti dikutip dari Instagram @vivacoid pada Sabtu, 20 Agustus 2022.


Diberitakan sebelumnya, penyidik Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.


Untuk diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri telah menetapkan empat tersangka.


Yaitu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo.


Kepada Bharada E, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.


Sementara terhadap Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Irjen Ferdy Sambo, Penyidik menambahkan pasal 340 yang hukuman pidana tertingginya adalah hukuman mati.***